Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap, dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan tersebut maka setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Seperti tertuang dalam UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat 1 bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Hal ini suatu satuan pendidikan yang diselenggarakan tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan tidak terkecuali juga para penyandang cacat. Khusus bagi para penyandang cacat juga disebutkan dalam UU RI Nomor 20 tahun 2003 pasal 5 ayat 2 bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Pendidikan khusus yang dimaksud adalah pendidikan luar biasa.
Pendidikan luar biasa, seperti yang termuat dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 50: menjelaskan bahwa pendidikan diarahkan pada pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental, dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal. Pendidikan luar biasa bertujuan untuk membekali siswa berkebutuhan khusus untuk dapat berperan aktif didalam masyarakat. Dalam PP No. 72 tahun 1991 dijelaskan bahwa :
Pendidikan luar biasa bertujuan membantu peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan atau agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal-balik dengan lingkungan sosial, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan (www.theceli.com/dokumen/produk/pp/1991/72-1991.html).
Dalam penyelengaran pendidikan luar biasa, Direktorat Pembinaan Pendidikan Luar Biasa mengklasifikasikan pendidikan kedalam lima bidang, yaitu:
◦ SLB/A, untuk para tunanetra (buta)◦ SLB/B, untuk para tunarungu – wicara (tuli-bisu)
◦ SLB/C, untuk para tunagrahita (cacat mental)
◦ SLB/D, untuk para tunadaksa (cacat tubuh)
◦ SLB/E, untuk para tunalaras (kenakalan anak – anak)
Setiap anak diklasifikasikan dan demasukkan ke dalam golongan kebutuhan mereka dan memperolek kebutuhan yang disediakan di sekolah yang sesuai dengan kebutuhan mereka.Disekolah tersebut kemudian mereka diajari oleh tenaga pengajar yang khusus menangani kebutuhan mereka masing-masing, dengan alat alat bantu yang dibutuhkan sesuai dengan golongan kebutuhan mereka.
Sumber : http://lidya-plb2011.blogspot.sg/2011/10/apa-itu-pendidikan-luar-biasa.html?m=1
Conversion Conversion Emoticon Emoticon